Minggu, 18 Oktober 2009

Pendidikan

Jaminan pendidikan adalah penting dalam sebuah negara. Permasalahan pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :

Pasal 31 :

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas dengan jaminan pendidikan, anak-anak bangsa sudah sepatutnya mendapatkan hal tersebut.
Dalam memulai apapun tanpa diimbangi latar belakang pendidikan yang baik, maka masa depan generasi penerus bangsa akan suram. Misalnya, seorang anak dari keluarga tidak mampu, namun memiliki kecerdasan yang luar biasa dan anak itu tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinngi karena permasalahan dana, maka hal itu akan menghambat pencapain cita-cita yang mereka inginkan. Kalo mau jadi Dokter harus melanjutkan ke Universitas. Kita harap pendidikan gratis tidak hanya slogan pemerintah pada saat kampanye politik, tetapi lebih pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.


Tidak ada komentar: